Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh
Nama Guru : Selamet
Mata Pelajaran : Sejarah Peminatan
Kelas : XII IPS
Kode KD
3.5 Mengevaluasi sejarah kontemporer dunia antara lain runtuhnya Vietnam Selatan, Apartheid di Afrika Selatan, USSR, Jerman Timur, Yugoslavia, Cekoslowakia.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi diharapkan siswa dapat:
3.5.1 Menjelaskan pengertian apartheid
3.5.2 Menjelaskan sejarah kontemporer runtuhnya Apartheid di Afrika Selatan,
Assalamualaikum, Wr, Wb
Anak-anakku alhamdulillah sampai hari ini kita masih diberikan kesempatan hidup oleh Allah SWT. Mudah-mudahan kesempatan hidup ini bisa kita manfaatkan untuk menambah pundi-pundi amalan yang akan bawa saat menghadap yang Khalik kelak. Solawat serta salam kita sanjungkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, yang kita nantikan safaatnya kelak.
Anak-anak
pembahasan pembelajaran Sejarah Peminatan kali ini kita membahas materi Sejarah
Kontemporer Dunia tentang Apartheid di Afrika selatan. Setelah membaca materi ini silahkan kerjakan evaluasi di halaman komentar bloger ini, dan jangan lupa buat list kehadiran di group kelas.Terima kasih.
Materi Pembelajaran
Silahkan baca dan pahami materi berikut:
Apartheid di Afrika Selatan
Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
Pada bulan Maret 1992, diadakan referendum. Hasilnya lebih dari setengah pemberi suara menyetujui penghapusan politik apartheid. Golongan apartheid menyadari bahwa tanpa menghapus politik apartheid, pertumbuhan negeri mereka akan statis dan perekonomian pun akan hancur.
Berkat perjuangan Nelson Mandela dan Reformasi F. W. De Klerk, penindasan ras kulit hitam di Afrika Selatan berakhir dengan dihapuskannya kebijakan pembedaan warna kulit. Diskriminasi rasial menunjuk pada semua bentuk perbedaan manusia berdasarkan suku bangsa, turunan, dan warna kulit. Diskriminasi rasial jelas – jelas melanggar martabat dan hak asasi manusia. Negara yang paling jelas menerapkan diskriminasi rasial adalah Republik Afrika Selatan. Diskriminasi rasial di Afrika Selatan telaksana dalam bentuk pemisahan minoritas kulit putih dari mayoritas kulit berwarna, terutama kulit hitam (penduduk asli Afrika).
Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910, ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner ) mendirikan Uni Afrika Selatan. Pada tahun 1948, Partai Nasionalis berkuasa di afrika Selatan. Pada tahun itulah, diskriminasi rasial direesmikan mnjadi kebijakan negarab dengan nama apartheid (bahasa Afrikaans yang berarti pemisahan atau pembedaan).
Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan, mengingat penduduk berkulit hitam di Selatan berasal dari suku bangsa Bantu. Tempat kediaman itu didirikan menurut kelompok ras atau asal kelahirannya. Menurut undang – undang registrasi penduduk yang berlaku, penduduk asli Afrika Selatan harus tinggal di kediaman yang sesuai dengan kelompok rasnya.
Pemerintah mendirikan Bantustan terpencar – pencar di wilayah yang kurang subur. Sementara itu, masyarakat kulit putih mendiami kawasan yang subur dan strategis. Cara seperti ini jelas akan menguntungkan minoritas kulit putih.
Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.
a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Evaluasi
1. Jelaskan pengertian apartheid?
2. Buat kesimpulan bagaimana pelaksanaan apartheid di Afrika Selatan!
Fadila syahrani
BalasHapus12 IPS 2
1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910, ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner ) mendirikan Uni Afrika Selatan. Pada tahun 1948, Partai Nasionalis berkuasa di afrika Selatan. Pada tahun itulah, diskriminasi rasial direesmikan mnjadi kebijakan negarab dengan nama apartheid (bahasa Afrikaans yang berarti pemisahan atau pembedaan).
hazelita syaikha khayyira
BalasHapus12 ips 2
1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih.
- tmpt ibadah jnis pekerjaan serta layanan msyrkt lainya dibedakan antra wrga kulit hitam dn putih.
- Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan apapun.
Anzeli Hayatun nuffus
BalasHapus12 ips 2
1.Berkat perjuangan Nelson Mandela dan Reformasi F. W. De Klerk, penindasan ras kulit hitam di Afrika Selatan berakhir dengan dihapuskannya kebijakan pembedaan warna kulit.
2.Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910, ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner ) mendirikan Uni Afrika Selatan. Pada tahun 1948, Partai Nasionalis berkuasa di afrika Selatan. Pada tahun itulah, diskriminasi rasial direesmikan mnjadi kebijakan negarab dengan nama apartheid Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan,
Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.
a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
jihan amilia
BalasHapus12 ips 2
1.) Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.)a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d.Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
ini pnya jihan ya pak dia nitip.
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatu
BalasHapusNama : Anzela Hayatun Nuffus
Kelas : 12 IPS 2
1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.
a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Nama: Triska Apriana
BalasHapusKelas: 12 ips2
1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d.Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Zakia Al idrus
BalasHapus12 ipa 2
1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan, mengingat penduduk berkulit hitam di Selatan berasal dari suku bangsa Bantu
Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.
a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Sevia Ananda Putri
BalasHapus12 IPS 2
1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna
2. Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.
a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Ardiansyah Rama
BalasHapusIPS 2
Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2. a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d.Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAlvinzach ahmad rb
BalasHapus12 IPS 2
1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.A. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
B. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih.
C. tmpt ibadah jnis pekerjaan serta layanan msyrkt lainya dibedakan antra wrga kulit hitam dn putih.
D. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan apapun.
Fatiha Dalila Putri
BalasHapus12 Ips2
1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2. a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota kota
c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Qori Puspa Rani (12 ips 2)
BalasHapus1). Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah/pembedaan,heid sistem atau hukum)adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2). Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910, ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner ) mendirikan Uni Afrika Selatan.Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan.
-Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
-Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota-kota.
-Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih.
-Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Dhea Fitri Amanda
BalasHapus12 IPS 2
1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2. a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Fitra pajar ananta
BalasHapus12 IPS 2
1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.
A. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
B.Daerah perkotaan diatur sedemikian Rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
C. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
D. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Bima aldio
BalasHapus12 IPS 2
1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2. a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota kota
c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Sofie Arya lestari
BalasHapus12 IPS 2
1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan, mengingat penduduk berkulit hitam di Selatan berasal dari suku bangsa Bantu
Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.
a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Rizki Habibi
BalasHapus12 IPS 2
1.Apartheid adalah kebijakan politik rasial yang diterapkan di Afrika Selatan pada tahun 1948. Dalam sistem Apartheid, terdapat pemisahan hak dan kewajiban antara ras kulit putih dan kulit hitam yang disahkan melalui Undang-Undang.
2. a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota kota
c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Abiyyu Akhdan tinumbang
BalasHapus12 IPS 2
Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.
a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota kota
c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Dhiya ulhaq
BalasHapus12 IPS 2
1.apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkannAfrika oleh orang kulit putih yang keturunan bangsa Eropa terhadap penduduk kulit berwarna.
2. A. Perkawinan anatar kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna sbagai pelanggarann hukum
B. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang Strategis dpat dikuasai oleh warga berkulit putih.
C. Jenis pekerjaan,alat angkutan,tmpat hiburan, fasilitas layanan masyarakat,serta tmpat ibadah dibedakan antar warga kulit putih dan nonputih
D. Warga non kulit putih dilarang melakukan apapun ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDadung Adji
BalasHapusIps 2
1.) Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.)a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d.Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
M.Rayhan Putra Firdhan
BalasHapus12 IPS 2
1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2. a) Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b) Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c) Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d) Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Fella Aprilia Herlambang
BalasHapus12 IPS 2
1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan, mengingat penduduk berkulit hitam di Selatan berasal dari suku bangsa Bantu
Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.
a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun
Ajeng Vera Samudra
BalasHapus12 ips 2
1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
2.a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih.
- tmpt ibadah jnis pekerjaan serta layanan msyrkt lainya dibedakan antra wrga kulit hitam dn putih.
- Warga non kulit putih dilarang melaku