Senin, 25 Januari 2021

Pembelajaran Sejarah Peminatan Kelas XII IPS 2

 

Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh

 

Nama Guru           : Selamet

Mata Pelajaran      : Sejarah Peminatan

Kelas                     : XII IPS  

Kode KD

3.5  Mengevaluasi sejarah kontemporer dunia antara lain runtuhnya Vietnam Selatan, Apartheid di Afrika Selatan, USSR, Jerman Timur, Yugoslavia, Cekoslowakia.

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi diharapkan siswa dapat:

3.5.1 Menjelaskan pengertian apartheid

3.5.2 Menjelaskan sejarah kontemporer runtuhnya Apartheid di Afrika Selatan,

 Assalamualaikum, Wr, Wb

Anak-anakku alhamdulillah sampai hari ini kita masih diberikan kesempatan hidup oleh Allah SWT. Mudah-mudahan kesempatan hidup ini bisa kita manfaatkan untuk menambah pundi-pundi amalan yang akan bawa saat menghadap yang Khalik kelak. Solawat serta salam kita sanjungkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, yang kita nantikan safaatnya kelak. 

Anak-anak pembahasan pembelajaran Sejarah Peminatan kali ini kita membahas materi Sejarah Kontemporer Dunia tentang Apartheid di Afrika selatan. Setelah membaca materi ini silahkan kerjakan evaluasi di halaman komentar bloger ini, dan jangan lupa buat list kehadiran di group kelas.Terima kasih.

Materi Pembelajaran

Silahkan baca dan pahami materi berikut:

Apartheid di Afrika Selatan

Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang   kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

     Pada bulan Maret 1992, diadakan referendum. Hasilnya lebih dari setengah pemberi suara menyetujui penghapusan politik apartheid. Golongan apartheid menyadari bahwa tanpa menghapus politik apartheid, pertumbuhan negeri mereka akan statis dan perekonomian pun akan hancur.

 

     Berkat perjuangan Nelson Mandela dan Reformasi F. W. De Klerk, penindasan ras kulit     hitam di Afrika Selatan berakhir dengan dihapuskannya kebijakan pembedaan warna kulit. Diskriminasi rasial menunjuk pada semua bentuk perbedaan manusia berdasarkan suku bangsa, turunan, dan warna kulit. Diskriminasi rasial jelas – jelas melanggar martabat dan hak asasi manusia. Negara yang paling jelas menerapkan diskriminasi rasial adalah Republik Afrika Selatan. Diskriminasi rasial di Afrika Selatan telaksana dalam bentuk pemisahan minoritas kulit putih dari mayoritas kulit berwarna, terutama kulit hitam (penduduk asli Afrika).


Berlakunya Apartheid

     Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910, ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner ) mendirikan Uni Afrika Selatan. Pada tahun 1948, Partai Nasionalis berkuasa di afrika Selatan. Pada tahun itulah, diskriminasi rasial direesmikan mnjadi kebijakan negarab dengan nama apartheid   (bahasa Afrikaans yang berarti pemisahan atau pembedaan).

     Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan, mengingat penduduk berkulit hitam di Selatan berasal dari suku bangsa Bantu. Tempat kediaman itu didirikan menurut kelompok ras atau asal kelahirannya. Menurut undang – undang registrasi penduduk yang berlaku, penduduk asli Afrika Selatan harus tinggal di kediaman yang sesuai dengan kelompok rasnya.

     Pemerintah mendirikan Bantustan terpencar – pencar di wilayah yang kurang subur. Sementara itu, masyarakat kulit putih mendiami kawasan yang subur dan strategis. Cara seperti ini jelas akan menguntungkan minoritas kulit putih.

 

Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain   sebagai berikut.

a.       Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.

b.      Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota

c.       Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih

d.      Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik  apapun.

Evaluasi

1.      Jelaskan pengertian apartheid?

2.      Buat kesimpulan bagaimana pelaksanaan apartheid di Afrika Selatan!

26 komentar:

  1. Fadila syahrani
    12 IPS 2

    1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2.Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910, ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner ) mendirikan Uni Afrika Selatan. Pada tahun 1948, Partai Nasionalis berkuasa di afrika Selatan. Pada tahun itulah, diskriminasi rasial direesmikan mnjadi kebijakan negarab dengan nama apartheid (bahasa Afrikaans yang berarti pemisahan atau pembedaan).

    BalasHapus
  2. hazelita syaikha khayyira
    12 ips 2


    1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
    2.a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih.
    - tmpt ibadah jnis pekerjaan serta layanan msyrkt lainya dibedakan antra wrga kulit hitam dn putih.
    - Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan apapun.

    BalasHapus
  3. Anzeli Hayatun nuffus
    12 ips 2

    1.Berkat perjuangan Nelson Mandela dan Reformasi F. W. De Klerk, penindasan ras kulit hitam di Afrika Selatan berakhir dengan dihapuskannya kebijakan pembedaan warna kulit.

    2.Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910, ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner ) mendirikan Uni Afrika Selatan. Pada tahun 1948, Partai Nasionalis berkuasa di afrika Selatan. Pada tahun itulah, diskriminasi rasial direesmikan mnjadi kebijakan negarab dengan nama apartheid Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan,
    Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.
    a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
    c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  4. jihan amilia
    12 ips 2

    1.) Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
    2.)a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
    c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d.Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.


    ini pnya jihan ya pak dia nitip.

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatu
    Nama : Anzela Hayatun Nuffus
    Kelas : 12 IPS 2

    1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang   kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2.Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain   sebagai berikut.

    a.       Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.

    b.      Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota

    c.       Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih

    d.      Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik  apapun.

    BalasHapus
  6. Nama: Triska Apriana
    Kelas: 12 ips2

    1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2.a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
    c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d.Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  7. Zakia Al idrus
    12 ipa 2

    1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2.Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan, mengingat penduduk berkulit hitam di Selatan berasal dari suku bangsa Bantu

    Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.

    a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.

    b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota

    c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih

    d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  8. Sevia Ananda Putri
    12 IPS 2

    1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang   kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna
    2. Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain   sebagai berikut.

    a.       Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.

    b.      Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota

    c.       Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih

    d.      Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik  apapun.

    BalasHapus
  9. Ardiansyah Rama
    IPS 2

    Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2. a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.

    b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota

    c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih

    d.Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Alvinzach ahmad rb
    12 IPS 2

    1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
    2.A. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    B. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih.
    C. tmpt ibadah jnis pekerjaan serta layanan msyrkt lainya dibedakan antra wrga kulit hitam dn putih.
    D. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan apapun.

    BalasHapus
  12. Fatiha Dalila Putri
    12 Ips2

    1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
    2. a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota kota
    c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  13. Qori Puspa Rani (12 ips 2)

    1). Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah/pembedaan,heid sistem atau hukum)adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang   kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2). Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910, ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner ) mendirikan Uni Afrika Selatan.Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan.
    -Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    -Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota-kota.
    -Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih.
    -Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik  apapun.

    BalasHapus
  14. Dhea Fitri Amanda
    12 IPS 2
    1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang   kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
    2. a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
    c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik  apapun.

    BalasHapus
  15. Fitra pajar ananta
    12 IPS 2

    1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2.
    A. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.

    B.Daerah perkotaan diatur sedemikian Rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota

    C. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih

    D. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  16. Bima aldio
    12 IPS 2

    1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
    2. a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota kota
    c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  17. Sofie Arya lestari
    12 IPS 2
    1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2.Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan, mengingat penduduk berkulit hitam di Selatan berasal dari suku bangsa Bantu

    Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.

    a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.

    b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota

    c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih

    d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  18. Rizki Habibi
    12 IPS 2


    1.Apartheid adalah kebijakan politik rasial yang diterapkan di Afrika Selatan pada tahun 1948. Dalam sistem Apartheid, terdapat pemisahan hak dan kewajiban antara ras kulit putih dan kulit hitam yang disahkan melalui Undang-Undang.

    2. a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota kota
    c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  19. Abiyyu Akhdan tinumbang
    12 IPS 2
    Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2.
    a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota kota
    c.Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  20. Dhiya ulhaq
    12 IPS 2

    1.apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkannAfrika oleh orang kulit putih yang keturunan bangsa Eropa terhadap penduduk kulit berwarna.
    2. A. Perkawinan anatar kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna sbagai pelanggarann hukum
    B. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang Strategis dpat dikuasai oleh warga berkulit putih.
    C. Jenis pekerjaan,alat angkutan,tmpat hiburan, fasilitas layanan masyarakat,serta tmpat ibadah dibedakan antar warga kulit putih dan nonputih

    BalasHapus
    Balasan
    1. D. Warga non kulit putih dilarang melakukan apapun ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun

      Hapus
  21. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  22. Dadung Adji
    Ips 2

    1.) Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
    2.)a.Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b.Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
    c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d.Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  23. M.Rayhan Putra Firdhan
    12 IPS 2

    1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2. a) Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b) Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota
    c) Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih
    d) Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun.

    BalasHapus
  24. Fella Aprilia Herlambang
    12 IPS 2

    1. Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.

    2.Penerapan apherteid dilaksankan dengan pembangunan kediaman ( home land) bagi penduduk berkulit hitam. Kediaman itu dinamakan Bantustan, mengingat penduduk berkulit hitam di Selatan berasal dari suku bangsa Bantu

    Gambaran pelaksanaan apartheid dalam kehidupan sosial di Afrika Selatan antara lain sebagai berikut.

    a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.

    b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih. Sedapat mungkin warga kulit putih, terutama kulit hitam disingkirkan dari kota – kota

    c. Jenis pekerjaan, alat angkutan, tempat hiburan, fasilitas layanan masyarakat, serta tempat ibadah dibedakan antara warga kulit putih dan untuk warga non kulit putih

    d. Warga non kulit putih dilarang melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan politik apapun

    BalasHapus
  25. Ajeng Vera Samudra
    12 ips 2



    1.Apartheid adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan di Afrika oleh orang kulit putih (keturunan bangsa eropa) terhadap penduduk kulit berwarna.
    2.a. Perkawinan antara kulit putih dan kulit hitam atau kulit berwarna dianggap sebagai pelanggaran hukum.
    b. Daerah perkotaan diatur sedemikian rupa agar kegiatan bisnis yang strategis dapat dikuasai oleh warga kulit putih.
    - tmpt ibadah jnis pekerjaan serta layanan msyrkt lainya dibedakan antra wrga kulit hitam dn putih.
    - Warga non kulit putih dilarang melaku

    BalasHapus