B. Pengakuan
PBB Terhadap Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, secara hukum internasional mempunyai suatu landasan
dasar. Landasan tersebut adalah landasan dasar internasional yang terdapat
dalam Piagam Atlantik dan Piagam San Fransisco. Kedua piagam ini memperkuat
kedudukan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan memberikan cerinin terhadap seluruh
bangsa-bangsa di dunia.
Sebagaimana tercantum di dalam
kalimat pertama Pembukaan
UUD 1945, Proklamasi itu merupakan dekiarasi kemerdekaan
serta kaidah-kaidah negara yang fundamental karena menyatakan: “...bahwa
sesunggubnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pen kemanusiaan
dan pen keadilan...“. Terlihat bahwa kalimat ini sesuai dengan salah satu
pokok Piagam Atlantik (14 Agustus 1945) yaitu “...bahwa setiap bangsa berhak
untuk menentukan dan mendapat kesempatan untuk hidup bebas dan rasa takut atau
keiniskinan . Pokok-pokok Piagam Atlantik akan menjadi dasar
konferensi-konferensi intemasional dalam rangka mencari jalan penyelesaian
Perang Dunia II dan juga merupakan dasar terbentuknya badan-badan dunia seperti
PBB. Pasal 1 ayat 2 tentang tugas dan tujuan PBB disebutkan:
“Memperbaiki
hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas
persamaan hak serta hak untuk menentukan nasib sendiri dan bangsa itu sendiri”.
Kesemuanya itu selaras dengan hakikat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945, sebab Proklamasi itu merupakan titik puncak pergerakan nasional
bangsa Indonesia yang mulai ada sejak pergerakan Budi Utomo (1908) dengan
perjuangan yang telah terorganisir rapi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
perjuangan kemerdekaan itu telah sampai pada saat yang berbahagia dan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu, gerbang kemerdekaan
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Maka sejak
itu rakyat masuk dalam babak bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bernegara.
Oleh karena itu, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
memperlihatkan adanya hubungan yang prinsipil dengan Piagam Perdamaian PBB
(Charter of Peace). Di samping itu, bangsa Indonesia sejak awal berdirinya
Republik Indonesia telah menaruh perhatian besar terhadap PBB sebagai
satu-satunya badan internasional yang menjadi harapan bagi setiap bangsa di
dunia pada umumnya dan Indonesia khususnya.
Harapan tersebut terpenuhi ketika
PBB turut campur dalam peristiwa Agresi Belanda yang dilancarkan terhadap
wilayah dan kedaulatan Republik Indonesia. Bahkan PBB secara bersungguh-sungguh
turut memerdekakan dan berusaha menyelesaikan pertikaian bersenjata antara
Indonesia dan Belanda selama masa revolusi fisik (1945-1950). Pada tanggal 21
Januari 1949 Dewan Keamanan PBB bersidang. Dalam sidang tersebut Amerika
mengeluarkan resolusi yang disetujui oleh semua negara anggota, yaitu:
- Bebaskan presiden dan wakil presiden serta pemimpin-pemimpin Republik Indonesia yang ditangkap pada tanggal 19 Desember 1948.
- Memerintahkan KTN agar memberikan laporan lengkap mengenai situasi di Indonesia sejak 19 Desember 1948.
Di samping itu, hasil-hasil
keputusan yang berhasil dicapai oleh PBB di antaranya adalah:
- Piagam pengakuan kedaulatan (27 Desember 1949).
- Pembentukan RIS.
- Pembentukan Uni Indonesia-Belanda.
- Pembubaran tentara KNIL dan KL yang diintegrasikan ke dalam APRIS.
- Piagam tentang kewarganegaraan.
- Persetujuan tentang ekonomi-keuangan.
- Masalah Irian Barat akan dibicarakan kembali setahun kemudian.
Maka dalam pengakuan kedaulatan
tanggal 27 Desember 1949 berakhirlah masa revolusi bersenjata di Indonesia dan
secara de jure pihak Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk
negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun atas kesepakatan rakyat Indonesia,
tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
mantab lek, piye kabare
BalasHapus