Selasa, 30 Juli 2019

Pengakuan PBB Terhadap Kemerdekaan Indonesia


B. Pengakuan PBB Terhadap Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, secara hukum internasional mempunyai suatu landasan dasar. Landasan tersebut adalah landasan dasar internasional yang terdapat dalam Piagam Atlantik dan Piagam San Fransisco. Kedua piagam ini memperkuat kedudukan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan memberikan cerinin terhadap seluruh bangsa-bangsa di dunia.
Sebagaimana tercantum di dalam kalimat pertama Pembukaan UUD 1945, Proklamasi itu merupakan dekiarasi kemerdekaan serta kaidah-kaidah negara yang fundamental karena menyatakan: “...bahwa sesunggubnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pen kemanusiaan dan pen keadilan...“. Terlihat bahwa kalimat ini sesuai dengan salah satu pokok Piagam Atlantik (14 Agustus 1945) yaitu “...bahwa setiap bangsa berhak untuk menentukan dan mendapat kesempatan untuk hidup bebas dan rasa takut atau keiniskinan . Pokok-pokok Piagam Atlantik akan menjadi dasar konferensi-konferensi intemasional dalam rangka mencari jalan penyelesaian Perang Dunia II dan juga merupakan dasar terbentuknya badan-badan dunia seperti PBB. Pasal 1 ayat 2 tentang tugas dan tujuan PBB disebutkan:
“Memperbaiki hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak serta hak untuk menentukan nasib sendiri dan bangsa itu sendiri”. Kesemuanya itu selaras dengan hakikat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, sebab Proklamasi itu merupakan titik puncak pergerakan nasional bangsa Indonesia yang mulai ada sejak pergerakan Budi Utomo (1908) dengan perjuangan yang telah terorganisir rapi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perjuangan kemerdekaan itu telah sampai pada saat yang berbahagia dan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu, gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Maka sejak itu rakyat masuk dalam babak bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bernegara. Oleh karena itu, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 memperlihatkan adanya hubungan yang prinsipil dengan Piagam Perdamaian PBB (Charter of Peace). Di samping itu, bangsa Indonesia sejak awal berdirinya Republik Indonesia telah menaruh perhatian besar terhadap PBB sebagai satu-satunya badan internasional yang menjadi harapan bagi setiap bangsa di dunia pada umumnya dan Indonesia khususnya.
Harapan tersebut terpenuhi ketika PBB turut campur dalam peristiwa Agresi Belanda yang dilancarkan terhadap wilayah dan kedaulatan Republik Indonesia. Bahkan PBB secara bersungguh-sungguh turut memerdekakan dan berusaha menyelesaikan pertikaian bersenjata antara Indonesia dan Belanda selama masa revolusi fisik (1945-1950). Pada tanggal 21 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB bersidang. Dalam sidang tersebut Amerika mengeluarkan resolusi yang disetujui oleh semua negara anggota, yaitu:
  1. Bebaskan presiden dan wakil presiden serta pemimpin-pemimpin Republik Indonesia yang ditangkap pada tanggal 19 Desember 1948.
  2. Memerintahkan KTN agar memberikan laporan lengkap mengenai situasi di Indonesia sejak 19 Desember 1948.
Di samping itu, hasil-hasil keputusan yang berhasil dicapai oleh PBB di antaranya adalah:
  1. Piagam pengakuan kedaulatan (27 Desember 1949).
  2. Pembentukan RIS.
  3. Pembentukan Uni Indonesia-Belanda.
  4. Pembubaran tentara KNIL dan KL yang diintegrasikan ke dalam APRIS.
  5. Piagam tentang kewarganegaraan.
  6. Persetujuan tentang ekonomi-keuangan.
  7. Masalah Irian Barat akan dibicarakan kembali setahun kemudian.
Maka dalam pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 berakhirlah masa revolusi bersenjata di Indonesia dan secara de jure pihak Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun atas kesepakatan rakyat Indonesia, tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1 komentar: