Kamis, 23 Januari 2020

Materi Ajar Sejarah Peminatan Kelas X IPS


Penelitian sejarah

Menurut Thomas Jefferson, dalam penulisan  sejarah:
"Penelitian sejarah adalah salah satu penelitian mengenai pengumpulan dan evaluasi data secara sistematik, berkaitan dengan kejadian masa lalu untuk menguji hipotesis yang berhubungan dengan faktor-faktor penyebab, pengaruh atau perkembangan kejadian sekarang dan mengantisipasi kejadian yang akan datang (Sukardi, 2003, hal. 203). Menurut (Sjamsuddin, 2007, hal. 13) penelitian sejarah berhubungan dengan suatu prosedur, proses, atau teknik yang sistematis dalam penyidikan suatu disiplin ilmu tertentu untuk mendapatkan objek (bahan-bahan) yang akan diteliti (Sjamsuddin, 2007, hal. 13)".

Menurut Sjamsuddin (2007, hal. 89) paling tidak ada enam tahap yang harus ditempuh dalam penelitian sejarah yaitu:
  • Memilih topik yang sesuai
  • Mengusut semua evidensi (bukti) yang relevan dengan topik
  • Membuat catatan tentang apa saja yang dianggap penting dan relevan dengan topik yang ditemukan ketika penelitian sedang berlangsung dengan membuat system card, fotokopi, komputer dan internet.
  • Mengevaluasi secara kritis semua bukti yang telah dikumpulkan (kritik sumber)
  • Menyusun hasil-hasil penelitian (catatan fakta-fakta) ke dalam suatu pola yang benar dan berarti yaitu sistematika tertentu yang telah disajikan sebelumnya.
  • Menyajikannya dalam suatu cara yang menarik perhatian dan mengkomunikasikannya kepada para pembaca sehingga dapat dimengerti sejelas mungkin.
Penelitian sejarah pada dasarnya adalah penelitian terhadap sumber-sumber sejarah, merupakan implementasi dari tahapan kegiatan yang tercakup dalam metode sejarah yaitu heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Tahapan historiografi merupakan kegiatan penulisan hasil penelitian. Gambar berikut  menggambarkan metode Sejarah sebagai berikut:

Jenis-jenis Penelitian Sejarah
Penelitian historis banyak sekali macamnya. Tetapi secara umum, dapat dibagi atas empat jenis, yaitu: Penelitian Sejarah Komparatif, Penelitian Yuridis atau Legal, Penelitian Biografis, dan Penelitian Bibliografis.
a.    Penelitian Sejarah Komparatif
Jika penelitian dengan metode sejarah dikerjakan untuk membandingkan faktor-faktor dari fenomena-fenomena sejenis pada suatu periode masa lampau, maka penelitian tersebut dinamakan penelitian sejarah komparatif. Misalnya, ingin diperbandingkan sistem pengajaran di Cina dan Jawa, dan pada masa kerajaan Majapahit. Dalam hal ini, si peneliti ingin memperlihatkan unsur-unsur perbedaan dan persamaan dari fenomena-fenomena sejenis. Atau misalnya seorang peneliti ingin membandingkan usaha tani serta faktor sosial yang mempengaruhi usaha tani dari beberapa negara dan membandingkannya dengan usaha tani Indonesia dalam tahap-tahap trend waktu zaman pertengahan.
b.    Penelitian Yuridis atau Legal
Jika dalam metode sejarah diinginkan untuk menyelidiki hal-hal yang menyangkut dengan hukum, baik hukum formal ataupun hukum nonformal dalam masa yang lalu, maka penelitian sejarah tersebut digolongkan dalam penelitian yuridis. Misalnya peneliti ingin mengetahui dan menganalisa tentang keputusan-keputusan pengadilan akibat-akibat hukum adat serta pengaruhnyha terhadap suatu masyarakat pada masa lampau, serta ingin membuat generalisasi tentang pengaruh-pengaruh hukum tersebut atas masyarakat, maka penelitian sejarah tersebut termasuk dalam penelitian yuridis.
c. Penelitian Biografis
Metode sejarah yang digunakan untuk meneliti kehidupan seseorang dan hubungannya dengan masyarakat dinamakan penelitian biografis. Dalam penelitian ini, diteliti sifat-sifat, watak, pengaruh, baik pengaruh lingkungan maupun pengaruh pemikiran dan ide dari subjek penelitian dalam masa hidupnya, serta pembentukan watak figur yang diterima selama hayatnya. Sumber-sumber data sejarah untuk penelitian biografis antara lain: surat-surat pribadi, buku harian, hasil karya seseorang, karangan-karangan seseorang tentang figur yang diselidiki ataupun catatan-catatan teman dari orang yang diteliti tersebut.
d.    Penelitian Bibliografis
Penelitian dengan metode sejarah untuk mencari, menganalisa, membuat interpretasi serta generalisasi dari fakta-fakta yang merupakan pendapat para ahli dalam suatu masalah atau suatu organisasi dikelompokkan dalam Penelitian Bibliografis. Penelitian ini mencakup hasil pemikiran dan ide yang telah ditulis oleh pemikir-pemikir dan ahli-ahli. Kerja penelitian ini termasuk menghimpun karya-karya tertentu dari seorang penulis atau seorang filosof dan menerbitkan kembali dokumen-dokumen unik yang dianggap hilang dan tersembunyi seraya memberikan interpretasi serta generalisasi yang tepat terhadap karya-karya tersebut.


A. Heuristik

Heuristik adalah kegiatan mencari dan menemukan sumber yang diperlukan. Berhasil tidaknya pencarian sumber, pada dasarnya tergantung dari wawasan peneliti mengenai sumber yang diperlukan dan keterampilan teknis penelusuran sumber (Sobana Hs, 2008, hal. 4).  Menurut Carrard (1992) dan Gee (1950)  dalam(Sjamsuddin, 2007, hal. 86) heuristik (heuristics) merupakan sebuah kegiatan mencari sumber-sumber untuk mendapatkan data-data/materi sejarah/evidensi sejarah. Tahap heuristik ini banyak menyita waktu, biaya, tenaga, pikiran dan perasaan karena apabila kita mendapatkan yang dicari maka serasa mendapatkan harta karun, sementara jika sudah bersusah payah mencari sumber tetapi tidak berhasil maka rasa frustasi akan muncul.

Sumber-sumber sejarah dapat ditemukan di perpustakaan, arsip dan museum, dimana kekayaan perpustakaan, arsip dan museum dapat diketahui dari petunjuk-petunjuk, indeks, bibliografi, katalog, majalah, dan jurnal serta brosur yang meminformasikan kepada sejarawan, peneliti, pengunjung apa saja yang tersedia dalam perpustakaan, arsip  atau museum itu yang berhubungan dengan literatur atau dokumen sejarah. Pengetahuan praktis mengenai petunjuk-petunjuk atau indeks-indeks ini dan bagaimana menggunakan perpustakaan dan arsip adalah syarat mutlak bagi penelitian sejarah. Pengetahuan tersebut muncul biasanya selama proses pengumpulan materi itu berlangsung (Sjamsuddin, 2007, hal. 121).

B. Kritik

Kritik adalah sebuah kegiatan pengujian secara kritis terhadap sumber-sumber sejarah yang telah ditemukan, untuk memperoleh otentisitas dan dan kredibilitas. Tujuan utama kritik sumber adalah untuk menyeleksi data, sehingga diperoleh fakta. Setiap data sebaiknya dicatat dalam lembaran lepas (sistem kartu), agar memudahkan pengklasifikasiannya berdasarkan kerangka tulisan. Kritik sumber dilakukan setelah peneliti berhasil mengumpulkan sumber-sumber dalam penelitiannya dan tidak menerima begitu saja apa yang tercantum dan tertulis pada sumber-sumber tersebut dan menyaringnya secara kritis terutama sumber pertama (Sjamsuddin, 2007, hal. 131). Kritik sumber dilakukan dilakukan baik terhadap bahan materi  maupun terhadap substansi (isi) sumber.

Dalam metode sejarah dikenal dengan cara melakukan kritik eksternal dan kritik internal.

1. Kritik eksternal

Kritik eksternal adalah cara melakukan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar dari sumber sejarah (Sjamsuddin, 2007, hal. 132). Sebelum sumber-sumber sejarah dapat digunakan dengan aman, menurut Lucey (1984) ada lima pertanyaan yang harus dijawab dengan memuaskan (Sjamsuddin, 2007, hal. 133) yaitu:
Siapa yang mengatakan?
Apakah kesaksian tersebut telah diubah?
Apa yang dimaksud sumber dengan kesaksiannya?
Apakah orang yang memberikan kesaksian itu seorang saksi mata (witness) yang kompeten (mengetahui fakta yang sebenarnya)
Apakah saksi mengatakan fakta yang sebenarnya (truth) dan memberikan fakta yang diketahui?
  
Fungsi kritik eksternal adalah memeriksa sumber sejarah atas dasar dua hal pertama dan menegakkan sedapat mungkin otentisitas dan integritas dari sumber tersebut. Kritik eksternal juga harus memperhatikan otentisitas (authenticity), deteksi sumber palsu, integritas dan penyuntingan. Sebuah sumber sejarah (catatan harian, surat, buku) adalah otentik atau asli jika itu benar-benar produk dari orang yang dianggap sebagai pemiliknya (atau dari periode yang dipercayai sebagai masanya jika tidak mungkin menandai pengarangnya).

Langkah yang dilakukan dalam menegakkan otentisitas  adalah mengidentifikasi penulis. Kadang-kadang penulis tidak dapat ditandai karena banyak dokumen dan penerbitan pertama-tama muncul tidak menggunakan nama samaran dan penelitian kemudian dapat saja berhasil mengidentifikasi beberapa penulisnya. Belum ada aturan yang benar-benar baku untuk memutuskan berapa banyak yang harus dibuktikan sebelum sebuah sumber dapat diterima sebagai sesuatu yang asli, namun semakin banyak yang diketahui tentang dokumen tersebut, semakin banyak pula yang dapat digunakan oleh peneliti dari sumber tersebut (Sjamsuddin, 2007, hal. 134-137).

Keahlian dalam mendeteksi sumber asli diperlukan mengingat kecanggihan teknologi modern yang memudahkan para pemalsu dokumen untuk melakukan operasinya. Banyak dokumen rahasia negara terutama yang sedang konflik dijajakan oleh para pemalsu kepada pihak yang berkepentingan dikatakan asli padahal palsu (Sjamsuddin, 2007, hal. 137). Dalam mendeteksi sumber maka haru diperhatikan kriteria fisik (jenis kertas, tinta, cat), garis asal usul dokumen, tulisan tangan, dan isi dari sumber.

Setelah mendeteksi sumber maka selanjutnya harus diketahui integritasnya. Integritas disini dapat diartikan bahwa sumber mempunyai otentisitas yang tetap jika kesaksian yang asli tetap terpelihara tanpa ubah-ubahan mensikipun ditransmisikan dari masa ke masa (Sjamsuddin, 2007, hal. 140). Ubahan dapat berupa penambahan, pengurangan, penghilangan atau penggantian dalam teks asli dan ini mungkin saja disengaja atau tidak disengaja dalam sumber asli atau dalam salinan aslinya. Ubahan yang sering terjadi diakibatkan oleh kekeliruan dalam menyalin sehingga secara substansional dapat mengubah arti sebuah teks. Untuk mencegah kekeliruan tersebut perlu dilakukan kolasi yaitu membandingkan manuskrip asli dengan salinan oleh seseorang yang membaca naskah asli dan sejarawan mengikuti naskah salinannya. Jika integritasnya terjaga maka dapat dikatakan fakta dari kesaksian (fact of testimony) telah ditegakkan bagi sejarawan (Lucey dalam Sjamsuddin, 2007, hal. 140)).

Dokumen yang diedit secara sembarangan dapat merusak banyak sumber sejarah. Dokumen memang harus diedit sebagaimana aslinya dan jika ada perubahan, penyunting harus memberitahukan pembacanya. Aplikasi dari aturan-aturan sederhana ini menuntut kerajinan yang diteliti dan penyunting dapat menggunakan tanda-tanda tertentu dalam mengoreksi kesalahan ejaan, istilah, ataupun nama yang dibuat oleh penulis asli (Sjamsuddin, 2007, hal. 143).

2. Kritik Internal

Kritik internal merupakan kebalikan dari kritik eksternal dengan menekankan aspek dalam yaitu isi dari sumber, yaitu kesaksian (testimony) (Sjamsuddin, 2007, hal. 143). Setelah fakta kesaksian ditegakkan melalu kritik eksternal, tiba giliran sejarawan untuk mengadakan evaluasi terhadap kesaksian tersebut apakah reliable atau tidak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar